Kebijakan Layanan

Kebijakan Layanan

Syarat dan kondisi di bawah ini berlaku untuk semua pemesanan sewa vila dan bisnis villa yang dilakukan melalui website yang dimiliki dan dioperasikan oleh PT GDR Properti Pratama

Perusahaan
Kami atas nama PT GDR Properti Pratama dalam marketing divisi villagdr.com dengan ketentuan sebagai berikut:

Bertindak : Sebagai Agent Pemesanan Villa
Alamat : Jl. Jaha RT 03/10 No. 1A, Kel. Kalisari, Kec. Ps. Rebo, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13790
Telphone : 0856-2413-0318
Office Hour : Senin – Sabtu , 08.30 – 17.00 (WIB)

Catatan: Syarat dan Kondisi ini tidak berlaku jika PT GDR Properti Pratama belum menerima pembayaran yang sah dari client berdasarkan bukti yang ada.

Season (Musim dalam Harga)
Perlu Client ketahui ada beberapa musim yang berlaku dalam penyewaan villa yang berdampak dengan harga sewa villa bedasarkan musim yang bersangkutan. Yaitu:
– Low Season
– High Season
– Peak Season

Ketentuan Batas Minimal Menginap
Dalam menyewakan villa ada beberapa ketentuan batas minimal menginap untuk semua property yang kami sewakan.

Check In dan Check Out

Check in time pukul 14.00 dan waktu check out adalah pukul 12.00. Awal check in dan check out bisa diatur berdasarkan ketersediaan. Persyaratan untuk check in lebih awal dan / atau check out lebih akhir harus dikomunikasikan terlebih dahulu.

Pembatalan

  • Pembatalan proses penyewaan villa tidak akan mendapatkan pengembalian uang muka (DP) dan dianggap HANGUS.
  • Hati-hati terhadap segala macam jenis penipuan, Kami tidak bertanggungjawab terhadap transaksi diluar rekening yang telah kami sebutkan

Periode Musim
Musim klasifikasi, periode mereka, dan harga yang sesuai tunduk pada kebijakan masing-masing pemilik villa.

Mengubah Pemesanan Anda
1. Mengubah pesanan Anda hanya dapat dibuat secara tertulis oleh email atau faks.
2. Mengubah pemesanan Anda tergantung pada ketersediaan.
3. Setiap vila menerapkan kebijakan sendiri tentang perubahan pemesanan.

Acara dan Pihak
Villa yang disewa pada umumnya hanya untuk tujuan liburan akomodasi saja. Penyewa tunduk pada kebijaksanaan manajemen, lingkungan sekitarnya, pemerintah daerah, dan dapat dikenakan berbagai pungutan dan biaya:

  1. Tergantung pada komunitas tetangga, fungsi-fungsi tertentu mungkin tidak diperbolehkan di villa-villa tertentu.
  2. Pemberitahuan eksplisit pada saat membuat reservasi diperlukan untuk ketetapan/ketentuan acara atau pesta di vila.
  3. Biaya mungkin diperlukan untuk mendapatkan lisensi untuk mengadakan acara dari pihak berwenang setempat.

Kerugian dan Kerusakan

  1. Klien bertanggung jawab untuk meninggalkan villa dalam keadaan baik dan kondisi bersih.
  2. Klien bertanggung jawab untuk menutupi kerugian dan kerusakan villa selama klien menginap di villa.
  3. Pemilik Villa berhak untuk menarik kembali villa jika klien atau tamu mereka menyebabkan kerusakan ke vila.

Keluhan Client
Antara PT GDR Properti Pratama dan pemilik villa melakukan yang terbaik untuk menyediakan akomodasi yang nyaman bagi klien untuk ditempati. Namun kita juga sadar bahwa ada masalah di luar kendali kita yang negatif dapat mempengaruhi pengalaman klien.

  1. Klien harus mengatasi dengan mengubungi manajer villa segera.
  2. Baik pemilik villa dan PT GDR Properti Pratama tidak bertanggung jawab kalau keluhan muncul setelah keberangkatan klien.
  3. PT GDR Properti Pratama tidak bertanggung jawab atas kegagalan untuk melakukan kewajibannya disebabkan oleh masalah di luar kontrol kendali (seperti gempa bumi dan sebagainya) dan juga listrik, kebakaran, banjir, wabah penyakit, perang, kerusuhan, dan terorisme.

Perjanjian Penyelenggaraan Layanan Urun Dana
antara Penyelenggara dan Pemodal

Perjanjian Penyelenggaraan Layanan Urun Dana antara Penyelenggara dan Pemodal ini (“Perjanjian Pemodal”) dibuat dan ditandatangani pada tanggal yang disebutkan di bawah ini, oleh dan antara:
PT. GDR Properti Pratama, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum Republik Indonesia, beralamat di Jl. Jaha RT 03/10 No. 1B, Kel, RT.2/RW.10, Kalisari, Kec. Ps. Rebo, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13790, dalam hal ini diwakili oleh Kusnadi, dalam kedudukannya sebagai Direktur Utama, dengan demikian oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT. GDR Properti Pratama (“Penyelenggara”); dan Pemodal yakni pihak yang sudah mengisi data identitas di awal pada saat pembuatan akun VillaGDR (untuk selanjutnya disebut sebagai “Pemodal”)
Untuk selanjutnya Penyelenggara dan Pemodal secara sendiri-sendiri disebut sebagai “Pihak”dan secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”.

Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Penyelenggara adalah perusahaan yang bergerak di bidang portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersil yang sudah memperoleh izin sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana berbasis Teknologi Informasi secara online dari Otoritas Jasa Keuangan.
2. Bahwa Pemodal adalah pihak yang bermaksud untuk menanamkan dana miliknya pada Lot yang diterbitkan oleh Penerbit, sehubungan dengan kegiatan Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.
3. Bahwa Para Pihak sepakat untuk menandatangani Perjanjian Pemodal ini guna memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Lot Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) dan Penjualan Lot termasuk perubahannya dari waktu ke waktu di masa mendatang.

Untuk selanjutnya, berdasarkan hal-hal yang disampaikan di atas, maka Para Pihak sepakat untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Pemodal ini dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

PASAL 1
DEFINISI

Untuk menghindari perbedaan penafsiran yang diakibatkan dari diterapkannya PerjanjianPemodalini, setiap istilah dalam PerjanjianPemodalini, kecuali secara tegas diartikan lain, mempunyai arti sebagai berikut:
1. “Afiliasi” adalah suatu pihak yang mempunyai hubungan atau pertalian atau kerjasama dengan pihak lain ataupun adanya kerjasama atau menerima bantuan dengan pihak lain, guna mencapai kepentingan ataupun keuntungan ekonomis di antara para pihak tersebut.
2. “Akun” adalah akun milik masing-masing Pemodal atau Penerbit yang digunakan untuk mengakses fitur-fitur di Platform Penyelenggara.
3. “Data Pribadi” adalah informasi atau data yang digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk mengidentifikasi seorang individu, termasuk namun tidak terbatas antara lain kartu tanda penduduk, foto kartu tanda penduduk, nama ibu kandung, foto diri, nomor handphone, alamat e-mail,nomor pokok wajib pajak, akun bank, dan lain sebagainya.
4. “Dokumen Elektronik” adalah setiap informasi elektronik yag dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan dan/atau didengar melalui komputer atau Sistem Elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbolatau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
5. “Hari Kalender” adalah setiap hari yang dimulai dari Senin hingga Minggu sesuai dengan perhitungan dalam kalender.
6. “Hari Kerja” adalah setiap hari kecuali Sabtu, Minggu dan/atau hari libur resmi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah dimana bank-bank buka diseluruh kota di Indonesia untuk menjalankan kegiatan usahanya dan melaksanakan transaksi kliring.
7. “Kustodian” adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Selanjutnya, Kustodian akan ditunjuk oleh Penyelenggara.
8. “KSEI” atau Kustodian Sentral Efek Indonesia merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) di Pasar Modal Indonesia yang menyediakan layanan Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi efek yang teratur, wajar, dan efisien, sesuai amanat Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.Selanjutnya KSEI akan ditunjuk oleh Penyelenggaradi dalam pelaksanaan Layanan Urun Dana.
9. “Layanan Urun Dana” atau dikenal sebagai penyelenggaraan layanan urun dana melalui penawaran Lot berbasis Teknologi Informasi (equity crowdfunding) adalah penyelenggaraan layanan penawaran Lot yang dilakukan oleh Penerbit untuk menjual Lot secara langsung kepada Pemodal melalui jaringan Sistem Elektronik yang bersifat terbukaguna pendanaan suatu Proyek.
10. “Masa Penawaran Lot” adalah jangka waktu atau masa penawaran Lot yang diterbitkan oleh Penerbit kepada calon Pemodal yang dilakukan oleh Penyelenggara dengan jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari Kalender. Selanjutnya Masa Penawaran Lot akan berakhir dalam hal:
a. Tanggal tertentu yang telah ditetapkan; atau
b. Tanggal tertentu sebelum tanggal sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas, namun seluruh Lot yang ditawarkan melalui Layanan Urun Dana telah dibeli oleh Pemodal.
11. “Pasar Sekunder” adalah perdagangan atas Lot Penerbit yang sudah dibeli oleh Pemodal sebelumnya melalui Penyelenggara pada saat Masa Penawaran Lot.
12. “Penitipan Kolektif” adalah jasa penitipan atas Lot yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian.
13. “Proyek” adalah pekerjaan yang didanai dari pembelian Lot yang diterbitkan oleh Penerbit melalui Layanan Urun Dana di Platform.
14. “Penerbit” adalah badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas yang menerbitkan dan menawarkan Lot melalui Penyelenggara yang telah memenuhi syarat-syarat yang berlaku dan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan/atau badan regulator lainnya (jika ada).
15. “Pengguna” adalah pengguna Layanan Urun Dana yang terdiri dari Penerbit atau Pemodal.
16. “Penyelenggara” adalah PT. GDR Properti Pratama yang mempunyai kegiatan untuk menyediakan, mengelola dan mengoperasikan Layanan Urun Dana.
17. “Pemodal” adalah Pengguna situs web yang telah mendaftarkan dirinya untuk melakukan pembelian Lot Penerbit melalui Penyelenggara.
18. “Platform” adalah situs web www.villagdr.com dan/ atau aplikasi mobile yang dikenal dengan nama VillaGDR yang dibuat dan dioperasikan oleh Penyelenggara sehubungan dengan kegiatan Layanan Urun Dana.
19. “Rekening Penampungan” atau rekening escrow account adalah rekening penampungan untuk setiap dana Pengguna yang disediakan oleh Kustodian yang bekerjasama dengan VillaGDR.
20. “Lot” adalah efek yang diterbitkan oleh Penerbit dan diperdagangkan di Layanan Urun Dana yang diselenggarakan oleh Penyelenggara.
21. “Saldo Akun” adalah dana yang tersedia di setiap Akun Pemodal yang terdapat di masing-masing dasbor / papan instrument (dashboard).
22. “Sistem Elektronik” atau dikenal sebagai sistem elektronik layanan jasa keuangan adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik sehubungan dengan kegiatan Layanan Urun Dana.
23. “Syarat dan Ketentuan” adalah syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dibuat oleh Penyelenggara dan dinyatakan di dalam Platform sehubungan dengan Penyelenggara Layanan Urun Dana, yang memuat mengenai peraturan, informasi, fungsi, tujuan dan manfaat atas fitur dan Lot yang dipasarkan oleh Penyelenggara dan sudah disetujui sebelumnya oleh Pemodal.
24. “Teknologi Informasi” atau dikenal sebagai teknologi informasi layanan jasa keuangan adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa dan/atau menyebarkan informasi di bidang layanan jasa keuangan.
25. “Tanda Tangan Elektronik” adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
26. “Virtual Account” adalah rekening atas nama masing-masing Pemodal atau Penerbit yang disediakan oleh payment gateaway eksternal yang mendukung bank besar di Indonesia.
27. “Otoritas Jasa Keuangan” adalah Lembaga pemerintah yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan, termasuk salah satunya adalah kegiatan Layanan Urun Dana.

PASAL 2
RUANG LINGKUP PERJANJIAN PEMODAL

Para Pihak dengan ini menyetujui untuk melakukan suatu kerjasama selama Jangka Waktu Perjanjian Pemodal (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) dimana Pemodal akan melakukan pembelian Lot Penerbit melalui Penyelenggaraselama Masa Penawaran Lot.

PASAL 3
LOT

Lot Yang Ditawarkan dimiliki secara sah dan dalam keadaan bebas, tidak sedang dalam sengketa dan/atau dijaminkan kepada pihak manapun serta tidak sedang ditawarkan kepada pihak lain

Harga penawaran Lot untuk pertama kali akan ditentukan dan diumumkan secara elektronik dalam Informasi Penawaran Lot Melalui Layanan Urun Dana melalui Platform Penyelenggara.

Setiap pembelian Lot melalui Layanan Urun Dana maka Pemodal memperoleh bukti kepemilikan atas Lot yang ditawarkan dalam bentuk Konfirmasi Penjatahan yang akan diterbitkan secara elektronik oleh Penyelenggara. Setelah Masa Penawaran Lot selesai.

PASAL 4
MEKANISME PEMBELIAN LOT

Pemodal terlebih dahulu telah memahami dan menyetujui keseluruhan Syarat dan Ketentuan yang ditetapkan oleh Penyelenggara, termasuk Syarat dan Ketentuan sebagai Pengguna Layanan Urun Dana yang dimuat dalam Platform Penyelenggara. Dengan menandatangani Perjanjian Pemodal ini maka Pemodal dianggap telah menyetujui dan menerima keseluruhan Syarat dan Ketentuan yang ada di dalam Platform.

Pemodal telah menyerahkan keseluruhan dokumen yang dipersyaratkan sehubungan dengan pembelian Lot kepada Penyelenggara, termasuk dokumen yang dipersyaratkan bagi Pemodal.

Pembelian Lot oleh Pemodal dalam penawaran Lot melalui Layanan Urun Dana dilakukan dengan menyetorkan sejumlah danapada Virtual Account terlebih dahulu untuk kemudian ditransfer ke Rekening Penampungan.

Lot yang dibeli oleh Pemodal adalah Lot yang telah didaftarkan ataupun dicatatkan di sistem.

Penyelenggara wajib memberikan tanda terima penyerahan dana dari Pemodal kepada Penerbit paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kerja setelah berakhirnya Masa PenawaranLot, termasuk melakukan pengkinian atas Saldo Akun, terkecuali penawaran Lot melalui Layanan Urun Danamenjadi batal demi hukum.Mengacu pada paragraf di atas,penawaran Lot melalui Layanan Urun Danamenjadi batal demi hukumdalam hal jumlah minimum urun dana tidak terpenuhi.

Manfaat bersih dari penempatan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasaliniakan dikembalikan kepada Pemodal secara proporsional.

Penyelenggara akan mendistribusikan Lot kepada Pemodal paling lambat 10 (sepuluh)Hari Kerja setelah Penyelenggara menerima Lot dari Penerbit. Pendistribusian dimaksud dapat dilakukan secara elektronik melalui penitipan kolektif pada Kustodian atau pendistribusian secara fisik melalui pengiriman sertifikat Lot.

Dalam hal Lot yang dibeli oleh Pemodal berupa Lot tanpa warkat, maka bukti kepemilikan berupa catatan kepemilikan Lot yang terdapat dalam rekening efek pada Kustodian. Atas hal dimaksud maka Kustodian wajib untuk menyampaikan laporan kepemilikan Lot kepada Pemodal sebanyak 1 (satu) kali dalam setiap bulan.

Dalam hal pembelian Lot dilakukan pada saat atau setelah Penyelenggara menyatakan Lot telah habis terjual, maka Penyelenggara akanmenyampaikan pemberitahuan mengenai hal tersebut danmengembalikan dana pembelian Lot kepada Pemodal.

PASAL 5
PASAR SEKUNDER

1. Penyelenggara dapatmemperdagangkan Lot Penerbit yang telah dijual melalui Layanan UrunDana kepada sesama Pemodal yang terdaftar pada Penyelenggara, dengan ketentuan pelaksanaan Pasar Sekunderlebih lanjut akan ditetapkan oleh Penyelenggara.
2. Sistem sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) di atas dapat:
a. Menyediakan harga wajar sebagai referensi penjual dan pembeli; dan
b. Menyediakan sistem komunikasi bagi Pengguna yang dapat digunakan sebagai sarana komunikasi antar Pengguna untuk membeli atau menjual Lot.

PASAL 6
PEMBELIAN KEMBALI LOT

1. Penerbit mempunyai hak untuk melakukan pembelian kembali atas Lot yang sudah dibeli oleh Pemodal (buy-back). Dalam hal Penerbit setuju dan sepakat untuk melakukan pembelian kembali Lot, maka Penerbit setuju untuk membeli keseluruhan Lot yang sudah dibeli oleh keseluruhan Pemodal.
2. Sehubungan dengan Ayat (1) di atas, maka Penerbit akan menyampaikan pemberitahuan pembelian kembali Lot secara tertulis selambat-lambatnya 60 (enam puluh) Hari Kalender terhitung tanggal efektif pembelian kembali Lot atau tanggal pengakhiran perjanjianantara Penerbit dan Penyelenggara.
3. Prosedur pembelian kembali Lot akan mengacu kepada anggaran dasar Penerbit yang masih berlaku dan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai perseroan terbatas Republik Indonesia.
4. Penerbit wajib untuk menyelesaikan keseluruhan kewajibannya kepada Pemodal dan Penyelenggara, baik kewajiban yang masih belum diselesaikan sebelum dilakukannya pembelian kembali Lot maupun sesudahnya, termasuk kewajiban atas biaya administrasi kepada Penyelenggara dengan bentuk dan besar yang akan ditentukan dikemudian hari oleh Penyelenggara.
5. Penyelenggara akan menginformasikan kepada Pemodal terkait dengan maksud pembelian kembali dimaksud.

PASAL 7
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK

Masing-masing Pihakmempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:
1. Hak dan Kewajiban Pemodal
a. Hak
(i) Pemodal dapat membatalkan rencana pembelian Lot melalui Layanan Urun Dana paling lambat dalam waktu 48 (empat puluh delapan) jam setelah melakukan pembelian Lot dengan cara menyetorkan sejumlah dana pada Rekening Penampunganterlebih dahulu, sebagai bentuk peningkatan (top up) Saldo Akun.Dalam hal terjadi pembatalan pembelian Lot, maka Penyelenggara wajib mengembalikan dana kepada Pemodal paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah pembatalan pemesanan Pemodal namun dengan dapatdikenakan biaya yang mungkin timbul terkait dengan adanya pembelian dan pembatalan atas Lot dimaksud.
(ii) Pemodal berhak atas dividen yang diberikan oleh Penerbit namun Pemodal terlebih dahulu memahami bahwa dividen bukan bersifat tetap dan terus menerus dikarenakan bergantung dari kondisi Penerbit ataupun adanya pembelian Lot kembali.
(iii) Hak-hak lain berdasarkan Perjanjian ini.
b. Kewajiban
(i) Di dalam pembelian Lot, Pemodal wajib untuk memiliki dan menjagakemampuan untuk membeli Lot, memiliki kemampuan analisis risiko terhadap Lot, dan memenuhi kriteria Pemodal sebagai berikut:
– Apabila Pemodal mempunyai penghasilan sampai dengan Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta Rupiah) per tahun, maka Pemodal dapat membeli Lot melalui Layanan Urun Dana paling banyak sebesar 5% (lima persen) dari penghasilannya per tahun; dan
– Apabila Pemodal mempunyai penghasilan lebih dari Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta Rupiah), maka Pemodal dapat membeli Lot melalui Layanan Urun Dana paling banyak sebesar 10% (sepuluh persen) dari penghasilannya per tahun.
Kriteria Pemodal dan batasan pembelian Lot oleh Pemodal di atas tidak berlaku dalam hal Pemodal merupakan badan hukum dan pihak yang mempunyai pengalaman berinvestasi di pasar modal yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan Lot paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penawaranLot.
(ii) Pemodal wajib untuk memberikan dokumen dan/atau informasi yang sah / validdan dapat dipertanggungjawabkan atas diri Pemodal, termasuk Pemodal ataupun wakilnya telah mempunyaikapasitas hukum dan/atauizinyang diperlukan dari lembaga pemerintah yang berwenang.
(iii) Pemodal wajib untuk menyetujui Syarat dan Ketentuan terlebih dahulu sebelum dapat menandatangani Perjanjian Pemodal ini. Adanya Akun dan Tanda Tangan Elektronik Pemodal dalam Perjanjian Pemodal ini membuktikan bahwa Pemodal telah memahami, menerima dan menyetujui segala hal yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan dan Perjanjian Pemodal ini.
(iv) Bersedia untuk diawasi oleh Penyelenggara atas segala bentuk transaksi yang dilakukan oleh Pemodal, dilakukan proses autentikasi, verifikasi dan validasi yang mendukung kenirsangkalan (tidak dapat disangkalnya) dalam mengakses, memproses dan mengeksekusi Data Pribadi, data transaksi dan data keuangan Pemodal yang dikelola oleh Penyelenggaradan pihak ketiga yang telah bekerja sama dengan Penyelenggara terkait dengan Layanan Urun Danaberdasarkan Perjanjian Pemodal ini.
(v) Menjamindan bersedia untuk diverifikasi oleh Penyelenggara guna memastikan dana milik Pemodal yang digunakan dalam investasi di Layanan Urun Dana adalah memang benar dana milik Pemodal dan bukan diperoleh dari tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan, termasuk di antara lain korupsi, penggelapan, pencurian, ataupun pencucian uangataupun pendanaan dari dan/atau untuk tindakan terorisme.
(vi) Pemodal wajib mengizinkan Penyelenggarauntuk meneruskan ataupun memberikan detil data Pemodal, termasuk Data Pribadi, ke Kustodian dan/atau KSEI dan/atau Otoritas Jasa Keuangan sehubungan dengan pelaksanaan PerjanjianPemodal ini.
(vii) Pemodal memberikan kuasa ke Penyelenggara dalam pembukaan rekening efek di partisipan KSEI.
(viii) Pemodal memberikan kuasa ke Penyelenggara terhadap administrasi rekening efek atas nama Pemodal termasuk namun tidak terbatas untuk melakukan pemindah bukuan efek dan/atau dana dalam rangka transaksi Layanan Urun Dana atau kepentingan lain atas nama Pemodal.
(ix) Pemodal sudah memahami semua risiko investasi yang dapat terjadi pada proyek yang diinvestasikan.
(x) Pemodal menanggung semua risiko investasi yang terjadi dan membebaskan Penyelenggara dari segala tuntutan dan risiko yang ada.
2. Hak dan Kewajiban Penyelenggara
a. Hak
(i) Dalam hal Penerbit melakukanpembatalan penawaran Lot sebelum masa penawaran paling lama 60 (enam puluh) HariKalender,maka Pemodal membebaskan Penyelenggaraatas denda atau suatu biaya lainnya jika ada, namun Pemodal berhak untuk meminta denda atau suatu biaya lainnya jika ada kepada Penerbit.
(ii) Penyelenggara berhak untuk melakukan kerja sama dan pertukaran data dengan penyelenggara layanan pendukung berbasis Teknologi Informasi dan pihak ketiga yang telah bekerja sama dengan Penyelenggara dalam rangka meningkatkan kualitas Layanan Urun Danaberdasarkan Perjanjian Pemodal ini, namun dengan memperhatikan kewajiban Penyelenggara untuk merahasiakan data yang akan diberikan kepada penyelenggara layanan pendukung berbasis Teknologi Informasidan pihak ketiga yang telah bekerja sama dengan Penyelenggara.
b. Kewajiban
(i) Wajib untuk melaksanakan reviu terhadap Pemodal dan Penerbit, dari segi legalitas, dokumentasi dan informasiyang wajib dipenuhi oleh Pemodal dan Penerbit sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, termasuk kewajiban untuk menggunggah dokumen dan/atau informasi tersebut secara online di Platform.
(ii) Memuat dan memperbaharui informasi dalam Platform dalam hal terdapat perubahan material yang dapat mempengaruhi keputusan investasi Pemodal paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah terjadinya perubahan material.
(iii) Menginformasikan kepada Pemodal mengenai penerimaan dan penggunaan dana investasi dan Saldo yang diinvestasikan oleh Pemodal, termasuk pengkinian atas dana investasi dan/atau Saldo Akun.
(iv) Menginformasikan kepada Pemodal atas pelanggaran yang dilakukan Penerbit selama masa penawaran dan pelanggaran atas kewajiban Penerbit yang berkaitan langsung dengan berakhirnya masa penawaran setelah adanya konfirmasi dari Otoritas Jasa Keuangan terkait atas pelanggaran dimaksud.
(v) Menyediakan dan/atau menyampaikan dan/atau mengunggah informasi kepada Pemodal di Platform mengenai Layanan Urun Dana, termasuk mengenai penerimaan, penundaan atau penolakan permohonan Layanan UrunDana, termasuk alasan penundaan dan penolakan dimaksud, secara akurat, jujur, jelas dan tidak menyesatkan.
(vi) Menyediakan fasilitas komunikasi secara online antara Pemodal dengan Penerbit.
(vii) Memuat dalam Platform Penyelenggara mengenai risiko, setidaknya meliputi risiko usaha, investasi, likuiditas, kelangkaan pembagian dividen, dilusi kepemilikan Lot dan kegagalan Sistem Elektronik.
(viii) Memiliki sistem untuk memastikan hanya Pemodal yangtelah memberikan konfirmasi mengenai pemenuhan persyaratan Pemodal yang dapat berinvestasi melalui Layanan Urun Dana.
(ix) Menyediakan layanan pengaduan sengketa melalui fungsi internal dispute resolution.
(x) Memuat dalam Platform mengenai biaya dan pengeluaranlainnya yang dikenakan atau dibebankan kepada Pemodal.
(xi) Mempunyai mekanisme pengembalian dana dalam hal penawaran Lot melalui Layanan Urun Dana batal demi hukum.
(xii) Wajib memiliki sumber daya manusia yang memiliki keahlian dan/atau latar belakang dibidang Teknologi Informasi ataupun keahlian dalam melakukan reviu terhadap Penerbit;
(xiii) Memberikan laporan kepada Pemodal terkait kondisi Lot investasi Pemodal baik secara berkala ataupun secara insidentil.
(xiv) Mempunyai pengamanan dan mitigasi risikoatas pelaksanaan Layanan Urun Dana, termasuk terkait dengan teknologi informasi, pusat data dan pusat pemulihan bencana.
(xv) Penyelenggara wajib menyediakan cara pembayaran melalui bank yang bersifat unik untuk setiap Pemodal yang melakukan pembelian Lot melalui Layanan Urun Dana.
(xvi) Wajib menjaga kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan Data Pribadi, data transaksi dan data keuangan yang dikelola Penyelenggara sejak data diperoleh hingga data tersebut dimusnahkan.
(xvii) Memastikan tersedianya proses autentikasi, verifikasi, dan validasi yang mendukung kenirsangkalan dalam mengakses, memproses, dan mengeksekusi Data Pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang dikelola Penyelenggara;
(xviii) Menjamin bahwa perolehan, penggunaan, pemanfaatan, dan pengungkapan Data Pribadi, dan data keuangan yang diperoleh oleh Penyelenggara berdasarkan persetujuan pemilik Data Pribadi, data transaksi dan data keuangan, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan perundang-undangan. Sehubungan dengan ketentuan ini, maka Pemodal berhak untuk melakukan pembatalan atau perubahan sebagian persetujuan atas pengungkapan data dan/atau informasi miliknya yang sudah diberikan sebelumnya kepada Penyelenggara secara elektronik dalam bentuk Dokumen Elektronik.
(xix) Menyediakan media komunikasi lain selainSistem Elektronik Layanan Urun Dana untuk memastikan kelangsungan layanan Pemodal yang dapat berupa surat elektronik, call center, atau media komunikasi lainnya.
(xx) Memberitahukan secara tertulis kepada pemilik Data Pribadi, data transaksi, dan data keuangan tersebut, jika terjadi kegagalan dalam perlindungan kerahasiaan Data Pribadi, data transaksi dan data keuangan yang dikelola oleh Penyelenggara.
(xxi) Penyelenggara wajib menyediakan rekam jejak audit terhadap seluruh kegiatannya di dalam Sistem Elektronik Layanan Urun Dana, termasuk memastikan perangkat sistem Teknologi Informasi yang dipergunakan mendukung penyediaan rekam jejak audit guna keperluan pengawasan, penegakan hukum, penyelesaian sengketa, verifikasi, pengujian dan pemeriksaan lainnya.
(xxii) Penyelenggara wajib melaporkan setiap pengaduan Pengguna disertai dengan tindak lanjut penyelesaian pengaduan dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(xxiii) Penyelenggara wajib memiliki catatan secara terpisah detil kepemilikan dana untuk setiap Pemodal yang disimpan dalam Rekening Penampungan.
(xxiv) Dana Pemodal dalam rekening atas nama Penyelenggara merupakan dana milik masing-masing Pemodal, dan bukan merupakan aset milik Penyelenggara, serta tidak dapat dijadikan harta pailit dalam hal Penyelenggara dinyatakan pailit sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 8
HARGA Lot

1. Harga Lot akan ditentukandan diinformasikanoleh Penyelenggarakepada Pemodal di Platformyang dapat berubah dari waktu ke waktu.
2. Harga Lot sudah termasuk dengan biaya transaksi dengan Kustodian dan KSEI, terkecuali adanya biaya tambahan yang wajib dipenuhi oleh Pemodal.
3. Khusus untuk transaksi di Pasar Sekunder, maka Pemodal akan dikenakan biaya tambahan, selain dari harga Lot sebagaimana dalam Ayat (2) di atas, berupa biaya transaksi jual beli.

PASAL 9
PAJAK

Setiap beban pajak yang timbul sehubungan dengan penawaran Lot melalui Layanan Urun Dana akan menjadi beban masing-masing Pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.

PASAL 10
PERNYATAAN DAN JAMINAN

1. Penyelenggara dilarang untuk:
a. Memiliki hubungan Afiliasi dengan Penerbit yang menggunakan Layanan Urun Dana;
b. Memberikan bantuan keuangan kepada Pemodal untuk berinvestasi pada LotPenerbit yang menggunakan Layanan Urun Dana;
c. Memberikan nasihat investasi dan/atau rekomendasi kepada Pemodal dan/atau calon Pemodal untuk berinvestasi pada Penerbit;
d. Memberikan hadiah/kompensasi kepada pihak yang memberikan informasi mengenai Pemodal potensial;
e. Menerima dan/atau menyimpan dana Pemodal;
f. Memberikan perlakuan yang berbeda kepada setiap Pengguna;
g. Mempublikasikan informasi yang tidak benar terkait Layanan Urun Dana yang diselenggarakan;
h. Melakukan penawaran Layanan Urun Dana kepada Pengguna dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan Pengguna; dan
i. Mengenakan biaya apapun kepada Pengguna atas pengajuan pengaduan.

2. Para Pihak telah mengerti, memahami dan menerima adanya ketentuan yang disyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangandan dicantumkan oleh Penyelenggara di Platform terkait dengan pemasaran suatu Lot yang diterbitkan oleh Penerbit berupa:
a. “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PRNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”;
b. “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA”; dan
c. “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”.

3. Penyelenggara wajib menerapkan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan terhadap Pengguna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
4. Masing-masing Pihak menyatakan dan menjamin bahwa Pihak tersebut, termasuk wakil/kuasanya, maupun direktur, komisaris dan karyawannya ataupun pihak terkait, apabila ada, tidak mempunyai ataupun menjaga dari kemungkinan terjadinya perbenturan kepentingan (conflict of interest) dengan Pihak lainnya, ataupun pihak ketiga lainnya termasuk dengan Kustodian.

PASAL 11
KUASA

Perjanjian Pemodal ini juga mengatur adanya pemberian kuasa dari Pemodal kepada Penyelenggara untuk bertindak mewakili Pemodal sebagai pemegang Lot Penerbit, termasuk dalam rapat umum pemegang Lot Penerbit dan penandatanganan akta serta dokumen terkait lainnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka berdasarkan PerjanjianPemodalini Pemodal memberikan kuasa kepada Penyelenggara, bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Pemodal, sebagai pemegang Lot Penerbit, termasuk hadir dalam rapat umum pemegang Lot Penerbit dan menandatangani akta serta dokumen terkait lainnya.

PASAL 12
KEJADIAN KELALAIAN

1. Kejadian kelalaian timbul apabila salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian berikut ini:
a. Masing-masing Pihak tidak memenuhi kewajibannya dan melanggar ketentuan-ketentuan yang diatur dalam PerjanjianPemodalyang menyebabkan PerjanjianPemodalini tidak dapat dilaksanakan;
b. Pernyataan-pernyataan dan/atau jaminan-jaminan yang diberikan oleh masing-masing Pihak ternyata dikemudian hari diketahui tidak benar dan yang tidak dapat diperbaiki serta mempunyai pengaruh terhadap PerjanjianPemodaldan/atau pelaksanaan Perjanjian Pemodal ini;
c. Masing-masing Pihakmengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang untuk dinyatakan pailit atau untuk diberikan penundaan membayar hutang-hutang (surseance van betaling) atau bilamana orang/pihak lain mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang agar Pihak dimaksuddinyatakan dalam keadaan pailit;
d. Salah satu Pihak dibubarkan atau dilikuidasi atau menghentikan atau mengabaikan kegiatan operasional perusahaan;
e. Izin usaha dari salah satu Pihak dicabut oleh pemerintah sehingga tidak mampu memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Pemodal ini;
f. Setiap kejadian, selain dari kejadian-kejadian yang diuraikan di atas, yang mempunyai pengaruh terhadap Perjanjian Pemodal dan/atau pelaksanaan dari Perjanjian Pemodal.

PASAL 13
KEADAAN KAHAR

1. Masing-masing Pihak tidak bertanggungjawab atas penundaan atau kegagalan dalam pelaksanaan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Pemodal ini yang disebabkan oleh suatu keadaan Kahar, yaitu setiap peristiwa atau kejadian diluar kemampuan manusia dan kekuasaan Para Pihakyang terbatas pada bencana alam, kebakaran, aksi mogok kerja, epidemi, peperangan, pengeboman, tindakan terorismeatau huru-hara yang secara langsung dan nyata mempengaruhi kemampuan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Pemodal ini.
2. Segala permasalahan yang timbul sebagai akibat dari adanya suatu keadaan memaksa akan diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah oleh Para Pihak.
3. Dalam hal terjadi keadaan kahar, maka Pihak yang mengalaminya wajib untuk memberitahukan Pihak lain selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kalender terhitung sejak terjadinya keadaan kahar dimaksud. Pihak yang mengalami keadaan kahar wajib untuk memulihkan diri dari keadaan kahar dimaksud dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kalender. Dalam hal Pihak yang mengalamikeadaan kahar masih tidak mampu memulihkan diri dalam jangka waktu dimaksud, maka Pihak dimaksud tidak akan dianggap telah melanggar Perjanjian Penerbit ini dan dibebaskan dari suatu kewajiban ganti rugi dan akan dihitung untuk mulai melaksanakan kewajibannya terhitung sejak dirinya dapat membuktikan mampu untuk melaksanakan Perjanjian Penerbit ini.
4. Keterlambatan atau kelalaian dalam memberitahukan terjadinya suatu keadaan memaksa mengakibatkan tidakdiakuinya peristiwa tersebut sebagai suatu keadaan memaksa oleh Pihak lainnya.

PASAL 14
JANGKA WAKTU

Perjanjian Pemodal ini berlaku dan mengikat bagi Para Pihak terhitung sejak Pemodal menyatakan persetujuan secara elektronik atas isi Perjanjian Pemodal ini sampai dengan Para Pihak sepakat untuk mengakhiri Perjanjian Pemodal ini secara tertulis dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

PASAL 15
BERAKHIRNYA PERJANJIANPEMODAL

1. Perjanjian Pemodal ini berakhir dalam hal terjadi salah satu kejadian sebagai berikut:
a. Diakhiri oleh Para Pihak berdasarkan kesepakatan tertulis.
b. Pengakhiran secara sepihak oleh salah satu Pihak dengan adanya pemberitahuan secara tertulis dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender terlebih dahulu apabila terjadi Kejadian Kelalaian.
2. Para Pihak setuju dan sepakat untuk mengesampingkan dan menyatakan tidak berlakunya ketentuan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer), tetapi hanya sebatas ketentuan yang mensyaratkan proses pengadilan untuk mengakhiri Perjanjian Pemodal ini.
Apabila pada saat Perjanjian Pemodal ini berakhir masih terdapat kewajiban-kewajiban yang belum diselesaikan oleh masing-masing Pihak, maka ketentuan dalam PerjanjianPemodalini berlaku sampai diselesaikannya kewajiban tersebut oleh masing-masing Pihak.

PASAL 16
HUKUM YANG MENGATUR DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1. Perjanjian Pemodal ini penafsiran dan pelaksanaannya serta segala akibat yang ditimbulkannya diatur dan tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia.
2. Setiap perselisihan yang timbul antara Pemodal dan Penyelenggara atas pelaksanaan Perjanjian Pemodalini maka Para Pihak setuju untuk menyelesaikannya terlebih dahulu secara musyawarah untuk mufakat dalam waktu 30 (tiga puluh Hari Kalender). Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu dimaksud maka Para Pihak dengan ini sepakat untuk menyelesaikannya melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (untuk selanjutnya disebut sebagai “BANI”) dengan menggunakan mekanisme atau hukum acara yang berlaku di BANI.

PASAL 17
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

1. Seluruh kepemilikan dan hak kekayaan intelektual suatu Pihak atas spesifikasi, gambar, cetak ulang, rancangan atau karya seni yang disediakan dan/atau dibuat untuk pelaksanaan Perjanjian Pemodal, pekerjaan pencetakan, informasi atau data teknis dan setiap informasi lain (termasuk, namun tidak terbatas pada, informasi yang terkait dengan bisnis masing-masing Pihak atau anak perusahaan atau Afiliasinya) (secara keseluruhan disebut sebagai “Informasi”) yang dibuat dan diserahkan oleh salah satu Pihak kepada Pihak lain setiap saat tetap menjadi milik Pihak dimaksud.
2. Informasi milik suatu Pihak yang diserahkan oleh Pihak tersebut kepada Pihak lain sehubungan dengan Perjanjian Pemodal ini maka akan dijaga kerahasiaannya oleh Pihak lain (termasuk setiap dari para pejabat, karyawan atau agennya) dan Pihak lain tidak akan mengungkapkan atau membuka atau menyerahkan kepada pihak ketiga dan Informasi yang diterima dimaksudakan dikembalikan atas permintaan Pihak pemilik Informasi dengan biaya yang ditanggung sepenuhnya oleh Pihak lain.
Informasi hanya digunakan untuk pelaksanaan Perjanjian Pemoda ini dan tidak boleh digunakan untuk tujuan lain kecuali disepakati oleh Para Pihaksecara tertulis.Terutama, hak kekayaan intelektual yang terdapat dalam rancangan, alat, pola, gambar, data, informasi dan peralatan yang diserahkan oleh suatu Pihak pemilik hak kekayaan intelektual kepada Pihak lain berdasarkan Perjanjian Pemodal ini, makahak eksklusif untuk penggunaan dan reproduksiatas hak kekayaan intelektual adalah milik Pihak pemilik hak kekayaan intelektual dimaksud sepenuhnya, tanpa adanya kewajiban atas royalti dan/atau suatu pembayaran lain kepada Pihak lain. Adanya pelanggaran atas ketentuan ini yang dilakukan oleh suatu Pihak akan memberikan hak ganti rugi kepada Pihak yang mengalami kerugian.

PASAL 18
KORESPONDENSI

1. Setiap pemberitahuan, pernyataan, informasi, komunikasi atau korespondensi yang dilakukan oleh Para Pihak berdasarkan Perjanjian Pemodal ini harus dibuat secara tertulis dan disampaikan langsung dan dikirimkan melalui pos tercatat, atau kurir (ekspedisi) ke alamat-alamat sebagai berikut
– Penyelenggara
PT. GDR Properti Pratama Alamat: Jl. Jaha RT 03/10 No. 1B, Kel, RT.2/RW.10, Kalisari, Kec. Ps. Rebo, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13790

Surel: admin@villagdr.com

2. Setiap pemberitahuan dan komunikasi ke masing-masing Pihak tersebut di atas, dianggap telah diterima atau disampaikan:
a. Pada hari yang sama apabila diserahkan langsung dan dibuktikan dengan tandatangan penerimaan pada buku pengantar surat (ekspedisi) atau tanda terima lain yang diterbitkan oleh pengirim.
b. Pada hari ke-5(lima), apabila dikirim per pos dan dibuktikan dengan resi pengiriman pos tercatat.
3. Pembatalan/perubahan alamat berlaku jika pembatalan/perubahan secara tertulis telah diterima oleh Pihak lainnya dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja sejak terjadinya pembatalan/perubahan tersebut, sehingga segala akibat keterlambatan pemberitahuan menjadi tanggungjawab Pihak yang melakukan perubahan tersebut.
4. Pihak yang mengirimkan surat dan/atau paket wajib menanggung dan membayar semua ongkos yang timbul karenanya.

PASAL 19
LAIN-LAIN

Keseluruhan Perjanjian.
Perjanjian Pemodal ini merupakan perwujudan dari keseluruhan perjanjian dan/atau kesepakatan antara Para Pihak berkenaan dengan materi yang diperjanjikan.

Perjanjian Pemodal ini membatalkan dan menggantikan kesepakatan yang dibuat sebelumnya oleh Para Pihak baik yang dilakukan secara lisan maupun tertulis.

Modifikasi dan Penambahan
Tidak ada perubahan atau modifikasi atau penambahan dalam Perjanjian Pemodal ini yang sah atau mengikat Para Pihak kecuali dinyatakan secara tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak, baiksecara dokumen maupun elektronik.

Keberlakuan
Jika salah satu atau lebih ketentuan yang terkandung dalam Perjanjian Pemodal ini menjadi tidak sah, tidak berlaku atau tidak dapat dilaksanakan, maka ketentuan-ketentuan lainnya dalam hal apapun juga tidak akan terpengaruh dan akan terus berlaku dan mengikat Para Pihak sepanjang tidak mengubah makna dan tujuan dari Perjanjian Pemodal ini.

Independen
PerjanjianPemodalini tidak boleh diinterpretasikan atau ditafsirkan sebagai menciptakan suatu asosiasi (association) atau perserikatan (partnership) atau hubungan keagenan antara prinsipal dengan agennya Para Pihak tetap merupakan pihak-pihak yang independen dan tetap mempunyai hak untuk melaksanakan usaha mereka untuk kepentingan mereka masing-masing.

Pengalihan
Salah satu Pihak tidak dapat mengalihkan PerjanjianPemodalini baik seluruhnya maupun sebagian kepada pihak ketiga manapun tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya tanpa adanya persetujuan tertulis dari Para Pihak.

Lampiran
Semua lampiran sehubungan dengan pelaksanaan PerjanjianPemodalini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari PerjanjianPemodalini.

7. Para Pihak wajib mematuhi semua syarat-syarat yang dicantumkan di dalam PerjanjianPemodalini. Kelalaian salah satu Pihak di dalam mentaati atau melaksanakan isi dari PerjanjianPemodalini pada satu atau beberapa kali kejadian, tidak akan menghilangkan kewajiban Pihak dimaksud untuk tetap memenuhi segala persyaratan yang terdapat di dalam PerjanjianPemodalini.

8. PerjanjianPemodalini dapat ditandatangani oleh Para Pihaksecara elektronikdan dapat dicetak dalam beberapa rangkap. Guna menghindari keragu-raguan atau kesalahpahaman diantara Para Pihak, maka versi terakhir atas PerjanjianPemodalini beserta Lampiranmya, adalah versi yang dicatatkan oleh Penyelenggara.Masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama.

9. Para Pihak sepakat Perjanjian Pemodal dan Kuasa akan ditandatangani di halaman tanda tangan yang disediakan secara terpisah oleh Penyelenggara. Selanjutnya, sehubungan dengan penandatanganan di halaman tanda tangan yang disediakan secara terpisah dimaksud, masing-masing Pihak sepakat untuk tidak mengajukan keberatan atau suatu upaya hukum dikemudian hari.

Demikian Perjanjian Pemodal ini dibuat dengan itikad baik oleh masing-masing Pihak, dan ditandatangani oleh wakil yang berwenang dari masing-masing Pihak di halaman tanda tangan yang disediakan oleh Penyelenggara untuk maksud itu.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini,
Pemodal yang namanya telah disebutkan sebelumnya
Untuk selanjutnya disebut sebagai “Pemberi Kuasa”

Dengan ini Pemberi Kuasa memberi kuasa kepada
PT. GDR Properti Pratama, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum Republik Indonesia, beralamat di Jl. Jaha RT 03/10 No. 1A, Kel. Kalisari, Kec. Ps. Rebo, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13790, dalam hal ini diwakili oleh James Wiryadi, dalam kedudukannya sebagai Direktur Utama, dengan demikian oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT. GDR Properti Pratama

Untuk selanjutnya disebut sebagai “Penerima Kuasa”

——————————————————-KHUSUS ———————————————————-
Berdasarkan atau mengacu kepada Perjanjian Penyelenggaraan Layanan Urun Dana antara Penyelenggaradan Pemodal ini (“Perjanjian Pemodal”), Penerima Kuasa bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Pemberi Kuasa sebagai Pemodal, dalam bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Pemodal, sebagai pemegang Lot Penerbit, termasuk hadir dalam rapat umum pemegang Lot Penerbit dan menandatangani akta serta dokumen terkait lainnya, terutama berkomunikasi dengan Penerbit, Notaris, pejabat di Otoritas Jasa Keuangan ataupun pihak terkait lainnya sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian Pemodal.
Sehubungan dengan maksud tersebut di atas, terutama guna pelaksanaan Perjanjian Pemodal, maka Penerima Kuasa diberikan hak untuk mengadakan dan/atau mengundang dan/atau menghadiri suatu pertemuan, menyampaikan tanggapan dan/atau jawaban dan/atau sanggahan baik secara verbal maupun tertulis, mengirimkan dan/atau menerima surat ataupun dokumen,serta melakukan tindakan-tindakan lain guna melindungi kepentingan Pemberi Kuasa. Kuasa ini diberikan hak substitusi dan hak retensi, dan mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditandatangani oleh Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa yang disebutkan di halaman tanda tangan yang disediakan oleh Pemberi Kuasa.
Kuasa ini diberikan hak substitusi dan hak retensi, dan mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditandatangani oleh Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa yang disebutkan di halaman tandatangan yang disediakan oleh Pemberi Kuasa.

 

 

Halaman Tanda Tangan
Mengacu kepada Perjanjian Penyelenggaraan Layanan Urun Dana antara Penyelenggara dan Pemodal ini (“Perjanjian Pemodal”) dan Surat Kuasa, baik Pemodal dan Penyelenggara dengan ini menyatakan persetujuannya untuk terikat dan melaksanakan Perjanjian Pemodal dan Surat Kuasa terhitung sejak tanggal yang disebutkan di bawah ini. Sehubungan dengan hal tersebut, maka Pemodal dan Penyelenggara akan membubuhkan tanda tangan wakil yang berwenang dari masing-masing pihak secara digital.
Sehubungan dengan pembubuhan tanda tangan secara digital di halaman tanda tangan ini, maka baik Pemodal dan Penyelenggara tidak akan mengajukan keberatan ataupun suatu upaya hukum dikemudian hari.
Perjanjian Pemodal dan Surat Kuasa ditandatangani pada hari dan tanggal sebagaimana yang telah dituliskan sebelumnya.

Penyelenggara atau Penerima Kuasa
PT. GDR Properti Pratama

 

 

 

Pemodal atau Pemberi Kuasa

Nama: Kusnadi
Jabatan: Direktur utama